Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan, satu kasus diungkap pada Rabu (24/4/2024) di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, dengan barang bukti 15 poket sabu-sabu seberat 1.464 gram neto. Pelakunya adalah M Risal.
Sedangkan pengungkapan kedua dengan tersangka yakni Siti Awalliah dan Sopian alias Ebek, pada Sabtu (4/5/2024) lalu di Jalan Sultan Sulaiman, Gang Amalia 1, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, dengan barang bukti tiga poket sabu-sabu seberat seberat 313,52 gram neto.
Ary Fadli mengatakan ketiga pelaku berperan sebagai pengedar. "Pemberkasan sudah selesai semua, makanya dilakukan pemusnahan. Tentunya sudah disisihkan untuk barang bukti di pengadilan, dan untuk tes laboratorium," tuturnya.
Ia menyebut pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan. "Tujuannya juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya disalahgunakan," pungkasnya. (*/kk)
Editor: Maruly Z