Pria berusia 45 tahun itu justru mencari pekerjaan sampingan sebagai kurir narkoba dan membuatnya harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap Selasa (4/4/2023) pekan lalu di RT 018 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU).
Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko mengatakan pelaku yang merupakan ketua RT ini diamankan setelah jajarannya melakukan penyelidikan ketika mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Ketika dilakukan penangkapan didapatkan dua poket sabu berat bruto 1,07 gram dari bersangkutan,” kata Bergas.
Tak hanya itu, kepolisian juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor sebagai barang bukti dari T.
T hanya perantara atau kurir dalam transaksi pengedaran barang haram tersebut dengan iming-iming keuntungan memakai narkoba. “Dia berperan sebagai kurir maupun pemakai, kalau mengantar dapat untung memakai. Aktivitasnya sudah kurang lebih 2 tahun,” ungkapnya.
Ketika dilakukan pengembangan oleh petugas, pria yang menjabat sebagai Ketua RT di Kelurahan Sesumpu itu mengakui mendapatkan barang haram dari pria berinisial S yang berdomisili di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam. “Dia mendapatkan dari seseorang berinisial S dan menjadi DPO. Untuk DPO masih dalam proses penyelidikan anggota,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia diancam dengan Pasal 114 atau 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika. “Ancaman pidananya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun,” tutup Bergas.
Editor: Aspian Nur