Seperti jenis kejahatan konvensional di tahun 2022 ini berjumlah 230 kasus dengan penyelesaian sebanyak 222 kasus. Jika dibandingkan 2021 berjumlah 186 kasus dan terselesaikan 176 kasus. Maka ada kenaikan sekitar 44 kasus atau sekitar 20 persen.
"Sedangkan jenis kejahatan transnasional, seperti perdagangan narkoba dan lainnya turun. Tahun sebelumnya ada 225 kasus, dan di tahun 2022 ini ada sebanyak 175 kasus, namun sudah terselesaikan semua. Penurunan jumlah kasus transnasional ini sekitar 23 persen," ungkapnya.
Sementara itu, jenis kasus yang tercatat dari bulan Januari hingga Desember ini masih didominasi dengan kasus narkoba yang berjumlah 175 kasus. Kemudian pencurian 37 kasus, curat sebanyak 35 kasus, penganiayaan ada 31 kasus, cabul ada 24 kasus, penggelapan ada 15 kasus, curanmor R2 ada 14 kasus serta kasus-kasus lainnya yang jumlahnya di bawah 10 kasus.
Sedangkan untuk jumlah total keseluruhan kasus yang ditangani Polres Kukar selama kurun waktu 2022 ada sebanyak 423 kasus. Dimana jumlah ini turun 1 persen dibanding tahun 2021 yang berjumlah 426 kasus.
Selain itu, ada beberapa kasus menonjol yang ditangani selama kurun waktu 2022 ini. Seperti kasus pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) di Kecamatan Loa Janan, pengancaman dengan senjata tajam dan juga teror serta kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Tenggarong.
"Bahkan, salah satunya kasus persetubuhan anak yang dilakukan di salah satu pondok pesantren di Kukar yang banyak menyita perhatian masyarakat, ini juga sudah ditangani dan diselesaikan," tandasnya.
Penulis: M. Yasin Handayan
Editor: Supiansyah