“Kedua pelaku masuk ke lantai tiga gedung menaiki tangga, kemudian merusak tralis dengan linggis yang dibawa dan masuk lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam toko,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro.
Para pelaku mengambil barang seperti 453 buah rokok berbagai merek, tiga dus minyak goreng, dan tablet Samsung serta kartu perdana. “Sehingga total kerugian korban mencapai Rp42 juta, “sebutnya.
Dalam catatan kriminal, kedua warga Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah ini merupakan residivis. Untuk Erik Botol merupakan residivis kasus narkoba sedangkan ST kasus pencurian. “Mereka ini residivis semua,”katanya.
Kepada media ini, Erik Botol mengaku dulu pernah menjadi pembalap motor Balikpapan dan pernah mengikuti sejumlah kejuaraan. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, dia nekat mencuri. “Buat kebutuhan sehari-hari saja, saya gak kerja,” katanya saat digiring petugas ke sel Mapolresta Balikpapan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
Penulis: */Yudi Hadi
Editor: Supiansyah