Mami SH diketahui melakukan penyuntikan 40 kali dengan dosis sekitar 3 mililiter pada 17 Januari lalu kepada SF dan RA di salah satu salon milik OG, di kawasan Manggar Baru, Balikpapan Timur. Mami SH sendiri merupakan karyawan salon di tempat tersebut.
“Rupanya empat hari berselang SH menyuntikkan kembali kepada korban sebanyak enam kali dengan dosis 3 mililiter. Korban mengalami panas dan melepuh pada payudara sebelah kanan,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Hartanta Selasa (25/1/2022) kemarin di Mapolresta Balikpapan.
Kedua korban pun meregang nyawa karena mengalami sesak pada dada. RA ditemukan tewas di salon milik OG Sabtu (22/1) pagi sedangkan SF pada Jumat (21/1) malam di rumahnya. Namun keluarga SF menolak untuk diautopsi akan tetapi membenarkan bahwa sebelumnya SF melakukan penyuntikan silikon di payudaranya.
Mengetahui hal itu, polisi langsung memburu pelaku Mami SH. Namun sebelumnya telah mengamankan OG yang berusia 47 tahun yang juga pemilik salon lantaran terlibat dalam menyediakan tempat praktik penyuntikan tersebut.
Tak lama kemudian, Mami SH pun berhasil diamankan polisi. “Ya, yang bersangkutan berhasil kami amankan diluar kota. Dia melarikan diri. Dan dia ini tidak memiliki keahlian dalam bidang tersebut,” tuturnya.
Setelah dikembangkan, rupanya Mami SH mendapat bahan-bahan penyuntikan tersebut dari seseorang berinisial HD (48). Diketahui HD menjual barang penyuntikan tersebut kepada Mami SH dengan harga Rp1,5 juta yang ia beli secara online.
“Tersangka HD ini sebagai penyedia barang berupa alat suntik silikon yang didapat dari membeli secara online sebanyak satu botol yang berisi 1.000 mililiter dengan harga Rp100 ribu per liternya dengan ongkir Rp70 ribu,” ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 dan pasal 198 Jo pasal 106 terkait pengedaran farmasi atau alat kesehatan tanpa izin dan praktik kefarmasian dan alat kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Penulis: */Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur