Kabar ini, menjadi perhatian masyarakat. Musababnya, JL diketahui sering menyampaikan pendapat dan kritik.
Kapolres Kubar, AKBP Roy Satya Putra menjelaskan, pihaknya menerima laporan sebuah instansi, yang menyampaikan keberatan atas sebuah ungggahan pada akun Facebook milik JL, pada 29 Mei 2020 lalu.
"Sekitar tanggal 4 Juli 2020 lalu, sudah kami terima laporannya. Penyelidikan, mendapatkan bukti yang cukup dan mengandung unsur pidana. Maka statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan mengamankan saudara JL ini,” kata Kapolres Kubar, AKBP Roy Satya Putra saat pers rilis di Polres Kubar, Kamis (24/9/2020).
Setelah proses penyelidikan, lanjut Roy polisi mengumpulkan saksi serta keterangan para ahli. Ada sekitar sembilan saksi dan tiga keterangan ahli yang telah dikumpulkan.
Ia mengaku, proses hukum kasus ini memerlukan waktu yang cukup panjang, hingga akhirnya bisa menangkap JL.
Dengan adanya kasus ini, Kapolres pun berpesan, agar masyarakat selalu berhati-hati dan bijak dalam menggunakan dan berkomunikasi melalui media sosial.
“Saudara JL kami sangkakan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan UU RI nomor 9 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan juga pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2008. Dengan ancaman hukuman paling lama hingga 10 tahun,” tandasnya.[]
Penulis : MY Handayan
Editor : Rusdi
*Berita ini, telah terbit pada Koran Kaltim versi cetak, edisi Jumat 25 September 2020, dengan judul "Langgar UU ITE, Seorang Pria Diamankan Polisi,"