Karena itu mereka menggelar sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) di Kabupaten Paser, tepatnya di Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis Kamis (27/7/2023) kemarin.
Sub Koordinator Pelayanan Publik Diskominfo Kaltim Andi Abd Razak menjelaskan, SP4N LAPOR! merupakan integrasi pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.
"Melalui kegiatan ini masyarakat bisa mengetahui alur pelaporan terkait dengan aktivitas hutan di wilayah Desa Samuntai yang secara langsung terintegrasi dengan pelayanan publik," ucap Razak.
Desa Samuntai dipilih sebagai tempat sosialisasi karena masuk dalam kategori desa yang mampu memberikan efek baik pada dunia dalam hal pengurangan emisi karbon.
"Masih banyak kawasan hutan di Desa Samuntai menjadi desa di Kalimantan Timur yang memiliki kemampuan untuk mengurangi dampak emisi karbon dunia, makanya perlu bagi kami untuk menyampaikan sosialisasi terkait dengan SP4N LAPOR!," sebut Razak lagi.
Aplikasi SP4N LAPOR! secara resmi digunakan umum sejak 27 Oktober 2020. Dengan demikian, seluruh instansi wajib memanfaatkan dan menghubungkan aplikasi pada setiap pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Penggunaan SP4N LAPOR! tidak hanya dilakukan melalui aplikasi. Namun juga terdapat pelayanan lain diantaranaya melalui SMS dengan nomor 1708 dan melalui website atau laman www.lapor.go.id.
Editor: Aspian Nur