Satreskrim Polres Paser pun berhasil mengungkap bisnis syahwat itu disebuah guest house yang sejak awal dicurigai melakukan praktek prostitusi terselubung.
Selain melakukan penyelidikan langusung di guest house, petugas juga melakukan pemantauan di salah satu aplikasi yang diduga biasa digunkaan pelaku untuk mendapatkan pelanggan pria hidung belang.
“Kami menempatkan personel di lokasi untuk memantau, berkomunikasi melalui aplikasi di smartphone,” ujar Kasatreskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat melalui Kabur Bin Ops (KBO) Iptu Suradi Rabu (7/6/2023) kemarin.
Berdasarkan penyelidikan terungkap memang ada praktek prostitusi yang dilakukan beberapa pengunjung guest house tersebut. Sekitar pukul 01.30 WITA dini hari, Satreskrim Polres Paser melakukan penggrebekan di sebuah kamar di guest house tersebut.
“Saat pintu kamar dibuka kami mendapati pria dan Wanita dan langsung melakukan interogasi terhadap keduanya,” ujar Suradi.
Pengakuan dari wanita yang terciduk itu, dirinya berada di guest house bersama beberapa temannya dan kesehariannya menerima pelanggan yang telah ‘diatur’ oleh temannya yang berada di luar kamar.
“Ada peranan germo di balik kegiatan prostitusi yang dilakukan, di sini kami juga melakukan penangkapan terhadap seseorang yang menjadi perantara anatara pelanggan dengan si wanita,” papar Suradi.
Germo atau muncikari yang ditangkap polisi berjumlah empat orang, dua pemuda berinisial MNA berusia 19 tahun dan ASP berusia 18 tahun serta dua wanita berinisial YTS dan HM yang sama sama berusia 28 tahun.
Sedangkan wanita yang diduga biasa melayani pria hidung belang dianggap sebabai korban dalam kasus ini yakni TN berusia 26 tahun, AM (21 tahun), M (28 tahun) dan remaja wanita berusia 18 tahun.
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka muncikari disangkakan dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun.
“Kami juga sudah amankan barang bukti yang memperkuat tindak kejahatan kasus TPPO yang dilakukan tersangka berupa 4 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp4.070.000,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur