Berbagai hal temuan BPK-RI yang harus menjadi evaluasi Pemkab Paser diantaranya berkaitan dengan penetapan calon penerima BLT Desa yang diketahui tidak sepenuhnya memperhatikan kriteria yang dipersyaratkan.
Dimana penganggaran BLT Desa pada 51 desa ternyata tidak mencapai 40 persen dari Dana Desa. Penerima BLT tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan. Pertanggungjawaban BLT Desa juga belum memadai, termasuk upaya pembinaan dan pengawasan program BLT Desa Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Ketua DPRD Paser Jendra Wahyudi menyampaikan kepada dinas terkait agar bisa melakukan upaya evaluasi, sehingga kedepan permasalahan serupa tidak lagi terjadi. “Kami sudah sampaikan agar Pemerintah Kabupaten Paser melalui dinas terkait, sehingga dalam penyaluran BLT kedepan tidak lagi menjadi permasalahan,” kata Wahyudi.
Terkait dengan permasalahan data, Wahyudi menekankan pemkab juga bisa melaksanakan update data penerima. Sehingga dalam penyaluran BLT Desa bisa lebih valid. “Jika data yang dimiliki valid, maka pada pelaksanaan penyaluran BLT dapat dipastikan tepat sasaran,’ sebut Wahyudi lagi.
Selain itu, Wahyudi juga menilai telah terjadi kesalahan pada kriteria warga miskin. “Setiap saran yang telah diberikan oleh anggota DPRD , tentu kami sangat berharap agar bisa ditindaklanjuti,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur