Tak Selesaikan Proyek Tepat Waktu, Pemkab Paser Denda Kontraktor Rp400 Ribu Per Hari
1 menit baca1.521 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser memberi sanksi kepada kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser. Sanksi yang diberikan berupa denda senilai Rp400 ribu per hari, sesuai dengan nilai kontrak masing-masing. Hal ini dilatarbelakangi adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh kontraktor yang mengerjakan pembangunan penataan Tepian Kandilo dengan besaran anggaran mencapai Rp6,9 miliar dan pembangunan gedung PKK dengan anggaran mencapai Rp6,2 miliar.
Kepala DPUTR Paser Hasanuddin melalui Kabid Cipta Karya Asnawi menjelaskan meski mengenakan sanksi, namun Pemkab Paser juga masih memberikan waktu kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.










