Keempatnya ditangkap Satreskrim Polres Paser setelah beraksi di Gang Andi Ali 3 Jalan Senaken, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, mereka mendapat laporan dari warga kalau pada Minggu (13/11/2022) lalu pukul 07.00 WITA terjadi pencurian motor Honda Beat dengan nomor polisi (nopol) KT 4228 ET.
Dari laporan itu polisi segera ke tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari para saksi. Polisi pun mendapatkan ciri-ciri orang yang diduga pelaku dan segera melakukan penelusuran untuk mencari keberadaan pelaku.Petugas mendapatkan informasi dari warga setempat yang melihat terduga pelaku berada di sekitaran TKP dan segera melakukan penyergapan.
A jadi orang pertama yang berhasil diringkus. “Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka dan ternyata masih di bawah umur,” kata Gandha Jumat (25/11/2022) kemarin.
Dari pengakuan A didapat informasi kalau dia beraksi bersama tiga temannya dan polisi langsung melakukan pengembangan penyelidikan kemudian mengamankan D, N dan Z. “Jadi ada empat orang yang kami amankan, mereka semua warga Kecamatan Tanah Grogot dan masih berstatus pelajar di sekolah yang berada di Paser,” paparnya.
Setelah dilakukan pemeriksan kepada empat tersangka tersebut, mereka mengaku motor yang telah dicuri akan digunakan untuk balapan liar. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan memanggil orangtua keempat remaja tadi untuk dimintai keterangan. “Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Gandha.
Penulis: */Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur