Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser M Yunus Syam menjelaskan hal ini “Surat dari LKPP mengharuskan kami untuk melakukan penyesuaian kembali karena memang ada beberapa perubahan yang harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam surat ini,” ucap Yunus Syam.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan E-purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022, mengharuskan pihak Disdikbud Kabupaten Paser untuk mengajukan Standar Satuan Harga (SSH).
“Saat ini, kami masih melakukan penyesuaian harga. Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SE dari LKPP,” ungkapnya.
Dalam SE tersebut, laptop untuk kebutuhan administrasi perkantoran dengan harga satuan kontrak sebesar Rp11,8 juta sementara dalam SSH yang telah diajukan dan disetujui sebelumnya sebesar Rp10 juta.
Sehingga pihaknya perlu melakukan perubahan harga satuan pada pengajuan laptop dan telah disampaikan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan harapan dapat cepat diselesaikan.
Permasalahan kenaikan harga sendiri diakuinya karena terdapat perbedaan spesifikasi antara pengajuan awal dengan spesifikasi yang tertera dalam LKPP. Di mana spesifikasi dari LKPP lebih tinggi, tentu juga akan berpengaruh pada harga satuan barang. “Rencana awal, kami membeli tipe prosesornya Core I3. Tapi setelah diterbitkannya SE 9 Tahun 2022, ditentukan spesifikasi harus menggunakan Core i5,” papar Yunus.
Jika dalam pengajuan anggaran nanti jumlah kebutuhan anggaran tidak mengalami kenaikan dipastikan jumlah laptop yang akan diadakan mengalami penurunan, bahkan tidak mencapai seribu unit. “Kalau anggaran yang disetujui tidak mengalami kenaikan, sudah pasti barangnya juga akan berkurang,” tutup Yunus.
Penulis: */Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur