“Kami menerima langsung keluhan warga untuk antrean terkait BBM solar bersubsidi di SPBU KM 4 Desa Tepian Batang. Dan kami melakukan pertemuan guna membahas langkah yang dapat dilakukan,” ucap Guntur, Kamis (21/7).
Adapun hasil pertemuan yang dinilai bisa diterapkan di SPBU tersebut yakni bagi kendaraan umum dan taksi dapat menyampaikan ke petugas SPBU untuk pengisian solar bersubsidi. Selanjutnya, parkir kendaraan di sekitar SPBU wajib tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lain.
“Antrean kendaraan di SPBU KM 4 kendaraan berada di jalan arah PDAM JI DI Pandjaitan. Sehingga tidak terlalu mengganggu lalu lintas di jalur utama kabupaten,” sebutnya.
Selanjutnya, petugas SPBU harus mengutamakan masyarakat umum dalam pelayanan pengisian BBM solar bersubsidi. Termasuk membuat jalur khusus.
“Jalur kiri kendaraan truk, jalur kanan mobil kecil dan jalur depan mobil umum. Jadi setiap kendaraan bisa diberikan pelayanan, tapi tetap harus utamakan masyarakat umum selain pengetap,” jelasnya.
Selain itu, ada pengisian maksimal BBM bagi kendaraan jenis truk. Kemudian mengatur pengisian maksimal kendaraan kecil maksimal Rp200 ribu.
“Kendaraan truk maksimal pengisian tidak lebih 60 liter. Kemudian untuk kendaraan kecil dan taksi maksimal pengisian tidak lebih Rp200 ribu,” tukasnya.
Penulis: */Dwi Cahyo
Editor: Supiansyah