Eva Sanjaya mengatakan sejak tahun 2021 lalu ia telah membahas permasalahan tersebut. Di mana lapak ilegal yang berdiri di tanah pemerintah dan tidak pernah membayar retribusi.
“Sekitar 25 bangunan di Paser itu ilegal, ada mafia, namun belum saya telusuri. Maksud kami Pemkab Paser seharusnya mengambil tindakan karena ini menyangkut retribusi dan PAD,” ucap Eva Sanjaya, Kamis (7/4/2022).
Dirinya menilai terjadi pembiaran dari pemerintah terhadap munculnya lapak tak berizin. Hal tersebut perlu segera ditindaklanjuti sebagai upaya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemerintah melalui dinas yang menangani pasar tolong jangan diam saja dengan adanya hal ini. Apa ada yang melindungi mafia ini, jelas ini sangat merugikan dan harus ditindak,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Paser H. Abdullah menyampaikan dalam waktu dekat akan melakukan sidak dan mencari fakta-fakta di lapangan terkait adanya dugaan mafia di Pasar Induk Senaken tersebut.
“Setelah itu kami akan melakukan RDP khusus dengan pihak terkait untuk membahas dugaan mafia,” ungkap H. Abdullah.
Dalam pembahasan nanti, ia berencana akan melakukan koordinasi dengan Polres Paser karena dinilai terdapat unsur pelanggaran pidana. Yakni, mendirikan bangunan di atas tanah pemerintah tanpa membayar retribusi.
“Polres Paser akan kami undang dalam RDP khusus tersebut, karena ada unsur pelanggaran pidana. Semoga saja ada titik terang, sehingga penindakan bisa segera dilakukan,” pungkasnya.
Penulis: */Dwi Cahyo
Editor: Supiansyah