Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tana Paser pun sudah membuka akses angkutan batu bara bagi beberapa perusahaan pertambangan di Paser.
Kepala KUPP Kelas II Tana Paser Rahman menyampaikan, di Paser ada beberapa perusahaan yang bisa melaksanakan aktivitas penjualan batu bara keluar negeri diantaranya PT Kideco Jaya Agung, PT Kendilo Coal Indonesia dan PT Satria Mahkota Gotek.
“Sudah ada terbit surat pencabutan larangan penjualan batu bara ke luar negeri, tentu dengan ini seluruh perusahaan pertambangan yang sudah memenuhi ketentuan DMO kepada PLN, bisa kembali mengirimkan batu bara keluar negeri,” jelas Rahman.
Sementara untuk perusahaan pertambangan lainnya yang masih belum memenuhi ketentuan DMO yang ditetapkan pemerintah dipastikan masih belum bisa melakukan penjualan batu bara keluar negeri.
“Yang belum memenuhi ketentuan DMO kami masih hentikan sesuai dengan arahan dari kementerian,” sebutnya.
Rahman mengakui, sejak diterbitkannya surat pencabutan larangan penjualan batu bara keluar negeri tersebut, sudah terdapat 13 unit kapal pengangkut batu bara yang berlayar.
“Sejak surat keputusan terbit, sudah ada 13 kapal diizinkan muat yang sementara ini masih berproses,” tutup Rahman.
Penulis: */Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur