Ia kemudian membawa paksa DW dan anaknya. Korban ditarik oleh ECH untuk masuk kedalam sebuah mobil. Atas peristiwa tersebut, kakak DW melaporkan ECH kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Supriyadi menyampaikan, setelah mendapatkan laporan dari kakak korban. Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan dan upaya pengejaran terhadap terlapor yang diketahui membawa DW dan anaknya.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, kami mengetahui bahwa terlapor yang membawa kabur mantan istri dan anaknya sedang berada di kawasan Banjarmasin Timur. Untuk itu Jatanras Polres Paser berkoordinasi dengan Polsek Banjarmasin Timur untuk melakukan penangkapan terhadap ECH,” terang AKP Supriyadi, Kamis (20/1).
Setelah dilakukan penangkapan, ECH dibawa ke Polres Paser untuk menjalani penyidikan. Dari hasil penyelidikan, kata Supriyadi, ECH berniat untuk mengajak kembali DW agar berkenan rujuk dengannya. Namun DW selalu menolak, meski demikian ECH tetap mendapatkan izin dari DW untuk bertemu dengan anaknya.
Memanfaatkan keringanan untuk tetap bisa bertemu dengan anaknya, ECH membuat rencana membawa kabur DW dan anaknya tersebut. Dari pengakuan Dw kepada pihak kepolisian, ECH sempat beberapa kali melakukan kekerasan terhadap dirinya sejak dari rumah korban, di dalam mobil bahkan di rumah ECH di Banjarmasin. Sehingga wajah DW menjadi lebam.
“Korban mendapat perlakuan kasar dan mendapatkan beberapa kali pukulan dari ECH. Sejak dari rumah korban, di dalam mobil dan dirumah korban di Banjarmasin. Makanya ketika pelaku dan korban tiba di Polres Paser, kondisi wajah korban masih lebam,” jelasnya.
Akibat dari tindakan ECH tersebut, pihak kepolisian mengenakan pasal 332 dan 333 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 8 tahun. Namun demikian pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan di polres Paser, saat ini kami mengenakan pasal 332 dan 333 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun,” pungkasnya.
Penulis : */Dwi Cahyo
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Jumat tanggal 21 Januari 2022