KUPP Paser Pastikan tak Ada Angkutan Batu Bara Berlayar
2 menit baca1.943 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Kantor Unit Penyelenggaraan Unit Pelabuhan (KUPP) Kelas 2 Kabupaten Paser telah melakukan penertiban terhadap sejumlah angkutan batu bara yang melintasi wilayah perairan di Kabupaten Paser. Hal tersebut telah dilakukan sejak pihak KUPP Kabupaten Paser menerima surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Penertiban itu didasarkan atas terbitnya surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang merupakan tindaklanjut dari terbitnya surat Menteri energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 pada 31 Desember 2021 lalu. Dalam hal Pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan Umum. Serta Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara nomor B.1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021. Dengan perihal Pelarangan Penjualan Batu Bara keluar negeri.










