Masalah yang muncul diantaranya adanya bangunan kios pedagang yang diduga tidak sesuai dengan peraturan pemerintah daerah, warga yang mengaku memiliki lahan yang saat ini dibangun pasar induk Senaken dan pengelolaan sampah.
Terkait hal itu Fahmi menginstruksikan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM untuk segera melakukan pendataan terhadap pedagang yang saat ini berjualan di kios yang diduga tidak sesuai dengan aturan pemerintah daerah tersebut.
Pemkab Paser mengusulkan anggaran sebesar Rp8,7 miliar untuk menata pasar tersebut. “Kami sudah siapkan anggaran di tahun 2022 untuk pelaksanaan penertiban pasar,” sebut Fahmi.
Tanah di Pasar Induk Senaken memiliki sertifikat dan terkait warga yang mengakui memiliki hak atas lahan, Fahmi mempersilakan warga menempuh jalur hukum.
Selanjutnya dengan kondisi pengelolaan sampah yang dianggap tidak maksimal, sang kepala daerah menginginkan agar pengelolaan diserahkan kembali pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Diharapkan dengan dilaksanakannya penertiban dapat memberikan kenyamanan bagi pedagang dan pembeli.
Hadir pada rapat tersebut Pelaksana Tugas Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser Ina Rosana dan Asisten Administrasi Umum Murhariyanto.
Editor: Aspian Nur