Pada paripurna ini DPRD menetapakan 12 Raperda perubahan yang masuk dalam Propemperda tahun 2021. Terjadinya perubahan dikarenakan Pemkab Paser tidak menyampaikan tiga Raperda kepada DPRD. Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang ketahanan pangan dan gizi, raperda tentang action plan Pembangunan Perkebunan, dan raperda Pembangunan Pariwisata Daerah.
Pemkab Paser kembali mengusulkan tiga buah Raperda yang tidak masuk dalam Propemperda tahun 2021. Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2021–2026, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dengan demikian total Raperda yang masuk Propemperda tetap 12 Raperda. Tiga raperda tidak disampaikan dan diusulkan kembali pada tahun 2022, dan masuk tiga Raperda di luar Propemperda yang sebelumnya Berkaitan dengan adanya perubahan tersebut.
Fahmi menyampaikan bahwa Pemkab Paser akan menindaklanjuti adanya perubahan Raperda tersebut. “Kami akan segera berkoordinasi dan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Fahmi. (adv)