Usai Tenggak Tuak, Pria di Paser Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur, Janji Tanggung Jawab Jika Korban Hamil
1 menit baca1.456 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER – Aparat Satreskrim Polres Paser menangkap seorang pria berusia 31 tahun, warga Kecamatan Tanah Grogot, Paser, karena diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur. Modusnya, pelaku mengiming-imingi akan bertanggung jawab jika korban hamil.
Informasi yang dihimpun, sebelum menyetubuhi korban, pelaku lebih dulu menenggak tuak. Korban sendiri merupakan salah satu siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Tanah Grogot.










