“Kami memberikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Paser, Badan Pembentukan Perda DPRD, komisi-komisi dan Pansus DPRD Kabupaten Paser, yang telah mencurahkan pemikiran dan perhatiannya sehingga dapat menyelesaikan pembahasan dan persetujuan terhadap Raperda Pemerintah Kabupaten Paser,” ucap Hj. Syarifah Masitah Assegaf dalam Sambutannya. Kamis (12/8).
Adapun dua buah Raperda yang disetujui oleh DPRD Kabupaten Paser menjadi Perda Pemerintah Kabupaten Paser ialah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser tahun 2021-2026, dan juga Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menyampaikan bahwa pengesahan kedua Raperda tersebut menjadi Perda merupakan salah satu agenda yang telah ditunggu-tunggu. Sebab kedua Raperda tersebut menjadi tahapan awal bagi pemerintah daerah untuk memulai pelaksanaan pembangunan daerah ke depan. “Pengesahan dua Raperda menjadi Perda yang sampai saat ini sangatlah ditunggu oleh pemerintah Kabupaten Paser. sebab begitu pentingnya Raperda ini sebagai tahapan kelanjutan pembangunan di daerah. Itu sebabnya Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan dan legislatif telah melakukan pembahasan bersama hingga akhirnya tercapai kesepakatan untuk menetapkannya menjadi peraturan daerah,” terangnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka ia menilai bahwa pencapaian visi dan misi pemerintah Kabupaten Paser telah sesuai dengan peraturan tersebut.
“Visi misi yang kami bawa dan kami serahkan kepada DPRD Kabupaten Paser yang kemudian akan dirumuskan ke dalam RPJMD saat ini hampir selesai dengan kurun waktu kurang dari enam bulan. Ini Juga sesuai dengan Permendagri ini, pada pasal 70 ayat 2,” jelasnya.
Usai membacakan pidato Bupati Paser, selanjutnya Hj. Syarifah Masitah Assegaf bersama dengan Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi dan wakil Ketua 1 dan 2 H. Abdullah serta H. Fadli Imawan melakukan penandatanganan persetujuan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser tahun 2021-2026. Dan juga Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda.
Berkaitan dengan berbagai rekomendasi yang disampaikan dalam Paripurna tersebut, ia menegaskan bahwa pada dasarnya setiap catatan DPRD Kabupaten Paser yang disampaikan sebagai rekomendasi persetujuan Raperda tersebut telah masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.Namun demikian ia juga perlu mempertimbangkan setiap rekomendasi tersebut dengan kemampuan anggaran daerah.
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Jumat tanggal 13 Agustus 2021