Terkait hal itu, sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kaltim 2021-2041 digelar Selasa (3/8/2021) kemarin.
Bupati Paser dr Fahmi Fadli membuka kegiatan yang dilaksanakan Pemprov Kaltim melalui Dinas Kelautan dan Perikanan ini di Pendopo Bupati Paser.
“Kami mendukung penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tersebut, sebab dengan penerapan perda tersebut juga bakal meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Fahmi.
RZWP3K jadi penentu arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Tiga poin penting dari kegiatan yang digelar kemarin yaitu upaya pemerintah mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia, serta mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
RZWP3K yang juga merupakan dokumen perencanaan pengelolaan wilayah khusus pesisir dan pulau-pulau kecil sudah seharusnya sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim dan RTRW Paser yang saat ini dalam tahap penyelesaian revisi rencana tata ruang.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Riza Indra Riadi menyampaikan, RZWP3K Kaltim merupakan dokumen yang memuat arah dan kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan visi, misi, tujuan, sasaran serta strategi yang luas.
“Untuk itu diperlukan target pelaksanaan dengan indikator yang tepat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang Pemprov Kaltim. Perda RZWP3K ini ditetapkan untuk waktu selama 20 tahun (2021 – 2041) dan sekurang-kurangnya dapat ditinjau kembali selama 5 tahun sekali,” ucap Riza.
Dengan terbitnya Perda RZWP3K ini diharapkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kaltim merupakan bagian dari sumber daya alam dan merupakan kekayaan yang dapat dijaga kelestariannya serta dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, generasi sekarang dan yang akan datang.
“Potensi itu memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, antara lain perikanan, lingkungan, energi kelautan dan pertambangan. Secara normatif, kekayaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut dikuasai negara untuk dikelola sedemikian rupa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Riza.
Penulis: */Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur