Ketua Kelompok Pencari Keadilan (KPK), Portasius Reba mengaku merasa dirugikan atas surat yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Paser perihal tanggapan atas pengaduan dan keberatan hasil Pilkades Desa Muara Adang II.
“Kami merasa keberatan atas penolakan surat keberatan hasil Pilkades Muara Adang II yang kami sampaikan ke DPMPD Paser. Padahal pengajuan keberatan kami ini juga disertai bukti-bukti yang lengkap,” katanya.
Ia mengaku kedatangan warga ke DPRD untuk menyerahkan bukti seperti yang disampaikan ke DPMPD Paser.
Warga berharap bukti yang diserahkan bisa menjadi pertimbangan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Desa Muara Adang II.
“Semoga bukti kami ini menjadi pertimbangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kami harap DPRD Paser dapat memberikan solusi terbaik atas permasalahan kami,” harapnya.
Warga pun disambut Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi didampingi Wakil Ketua 1, H Abdullah serta gabungan Komisi DPRD Paser.
H Abdullah mengaku DPRD segera menindaklanjuti permasalahan tersebut dan meminta Komisi I DPRD Paser melakukan pembahasan bersama dengan DPMPD Kabupaten Paser.
“Kami sudah arahkan Komisi I untuk melakukan pembahasan bersama DPMPD, semoga saja bisa mendapatkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak sehingga pembangunan di desa segera terlaksana,” pungkasnya.
Penulis : */Dwi Cahyo
Editor : Bambang Irawan