Posko berada di gedung DPRD Paser yang dibuat karena tidak lepas dari besarnya peranan DPRD Paser sebagai salah satu fungsinya yaitu pengawasan pada setiap penerapan program pemerintah daerah.
Ketua Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari menjelaskan, dibukanya posko aduan THR tersebut bertujuan untuk melindungi pekerja di Paser terhadap kepastian hak mereka.
“THR ini hak setiap pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Dengan membuka posko aduan THR Idulfitri tahun 2021 ini, kami harapkan pekerja di Paser bisa memanfaatkan peluang ini sebagai fasilitas keluhan apabila menemukan adanya perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya,” kata Ikhwan.
Tidak ada alasan bagi setiap perusahaan yang beraktivitas di Paser untuk tidak membayar THR kepada karyawannya, karena itu perusahaan harus segera menyiapkan dan dibayarkan sebelum tiba Hari Raya Idulfitri 1442 H.
“Kami rasa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda ataupun tidak membayarkan THR Karyawan. Makanya sebelum lebaran itu harus sudah diselesaikan,” paparnya.
DPRD Paser akan meminta kepada Disnaker Paser untuk memberikan teguran ataupun peringatan dan informasi kepada perusahaan yang bersangkutan kalau mendapat informasi dari pekerja yang belum mendapatkan THR, agar segera melunasi tanggungan perusahaan.
“Setiap aduan karyawan perusahaan yang kami terima akan kami sampaikan kepada Disnaker Paser. kemudian Disnaker yang nantinya akan memberikan teguran, peringatan atau informasi kepada perusahaan. Isinya meminta kepada perusahaan untuk segera membayar THR karyawannya setidaknya mulai H-7 nanti,” tegas Ikhwan.
Berkaitan dengan waktu pengaduan sendiri, politisi Golkar tersebut juga menyampaikan posko aduan tersebut buka selama hari kerja. “Waktunnya, kami rencanakan menyesuaikan dengan hari kerja. Semoga saja perusahaan juga bisa menaati dan segera menyalurkan hak karyawan. Sehingga hubungan antara perusahaan dan karyawan bisa tetap harmonis,” tutup Ikhwan.
Penulis: */Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur