Tiga Desa Ajukan Gugatan Usai Pilkades Serentak, Berpotensi Pemilihan Ulang
1 menit baca553 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Setelah dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilaksanakan secara serentak pada 8 April 2021 lalu. Terdapat tiga desa yang saat ini memiliki gugatan dari hasil pelaksanaan Pilkades tersebut.
Tiga desa tersebut adalah Desa Muara Adang 2 dengan gugatan adanya pemilih yang ditolak oleh panitia saat hendak memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Desa Rantau Bintungan juga masih berkaitan dengan data pemilih, terdapat pemilih yang tidak memiliki hak memilih, namun diberikan kesempatan untuk memilih. Desa Rangan Kecamatan Kuaro berkaitan dengan money politic










