Kehadiran sejumlah pelaku usaha tambang pasir tersebut bertujuan untuk mempertanyakan terkait dengan pelaksanaan pembuatan izin bagi pelaku usaha tambang pasir air sungai.
Salah satu perwakilan pelaku usaha tambang pasir, Zainuddin menyampaikan pihaknya ingin mengetahui berkaitan dengan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR), sebab saat ini pelaku usaha penambangan pasir semakin berkembang.
Ia juga mengaku setiap pelaku usaha tambang pasir hingga saat ini belum pernah melakukan pembayaran pajak, sebab pembayaran pajak Galian C sudah dilakukan oleh para pelaku usaha pembangunan.
“Kami mohon kejelasan agar usaha yang kami jalankan ini bisa memiliki payung hukum yang jelas. Kami sadar, usaha yang kami jalankan saat ini merupakan usaha yang sudah diwariskan dari orang tua kami. Perlu juga diingat bahwa usaha kami ini juga memberikan dukungan terhadap pembangunan Kabupaten Paser,” ucap Zainuddin.
Wakil Ketua II DPRD Paser, Fadli Imawan menyampaikan pelaku usaha tambang pasir tersebut sudah seharusnya mendapatkan kejelasan terkait dengan perizinan bagi usaha yang mereka lakukan secara turun temurun tersebut.
“Memang ini menjadi satu permasalahan bagi setiap pelaku usaha tambang pasir di Kabupaten Paser. Kami harap Pemerintah Kabupaten Paser bisa memberikan jalan dan penjelasan kepada pelaku usaha penambang pasir,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong mengatakan perizinan untuk kegiatan penambangan seluruhnya berada di pemerintahan pusat.
“Izin kegiatan penambangan memang masih diterbitkan oleh pemerintah pusat. Tapi ini kami juga mendapat informasi bahwa izin ini akan dikembalikan ke pemerintah provinsi, untuk itu kami meminta kepada pelaku usaha penambangan agar melengkapi persyaratan untuk mendapatkan izin,” jelas Fadli Imawan.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Paser dan DPRD Paser mengapresiasi upaya yang telah dilakukan para pelaku usaha tambang pasir saat ini.
“Tentu kami mendukung upaya yang telah dilakukan oleh pelaku usaha penambang pasir ini. Kami yakin Pemerintah Kabupaten Paser juga berkenan untuk mendukung legalitas bagi pelaku usaha penambang pasir,” pungkasnya.
Penulis : */ Dwi Cahyo
Editor : Bambang Irawan