Turut hadir Dandim 0904/Tng Letkol Czi Widya Wijanarko, Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, Wakil Ketua 1 DPRD Paser H Abdullah dan Kasi Intel Kejari Paser Juli Hartono, Sekda Paser Katsul Wijaya.
Selain itu juga ada kepala OPD di lingkungan Pemkab Paser, camat se Kabupaten Paser, kapolsek se Kabupaten Paser, danramil se Kabupaten Paser serta Satgas Covid-19 Kabupaten Paser.
Bupati menyampaikan saat ini Kabupaten Paser memiliki total pasien terkonfirmasi positif sebanyak 3.043 orang pasien dengan total pasien sembuh sebanyak 2.909. Pasien yang meninggal tercatat sebanyak 59 orang dan yang masih dalam tahap perawatan atau karantina sebanyak 75 orang. Dengan demikian saat ini Paser masih berada dalam status zona merah.
“Sampai saat ini Kabupaten Paser masih berada di zona merah, Tanah Grogot berada di zona orange, Kecamatan Muara Samu dan Kecamatan Tanjung Harapan berada di zona hijau sementara tujuh kecamatan lainnya berada di zona kuning,” ucap dr Fahmi Fadli, Rabu (10/3).
Terkait instruksi Mendagri tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Fahmi menegaskan perlu dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya zonasi yang diterapkan mulai dari kabupaten sampai di tingkat RT.
Ia menyebutkan zona hijau dengan kasus terkonfirmasi positif nihil, zona kuning dengan kasus terkonfirmasi positif satu sampai lima orang, zona orange enam sampai 10 orang dan zona merah lebih dari 10 orang.
“Dalam instruksi mendagri tersebut ada ketetapan terkait pembahasan zonasi dalam penerapan PPKM Mikro. Ini yang perlu menjadi pertimbangan, sehingga penerapan PPKM untuk mencegah dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Paser dapat diterapkan dengan maksimal,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa PPKM berbasis mikro akan tetap dilaksanakan, namun tidak membatasi kegiatan perekonomian masyarakat.
“Pelaksanaan perekonomian masyarakat tetap berjalan, tapi upaya penerapan protokol kesehatan juga dilaksanakan secara tegas,” pungkasnya.
Penulis : */ Dwi cahyo
Editor : Bambang Irawan