Padahal di kawasan tersebut sudah terdapat ratusan warga yang telah membangun rumah, dengan memiliki hak berdasarkan sartifikat tanah dan surat keterangan tanah lainnya. Selain itu pembangunan juga telah dilaksanakan oleh Pemkab Paser.
Berdasarkan hal tersebut, diduga terjadi tumpang tindih dengan hak-hak atas perorangan, badan hukum dan instansi yang telah diterbitkan administrasi kepemilikannya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser.
Dengan demiklian BPN Kabupaten Paser hanya bisa menunggu kebijakan dan arahan BPN Pusat berkaitan dengan status lahan tersebut. Sehingga untuk sementara pelayanan pendaftaran pada lahan tersebut harus ditangguhkan.
Camat Tanah Grogot, HM Guntur menegaskan bahwa status lahan HPL untuk pelaksanaan transmigrasi tersebut sudah tidak relevan untuk di wilayah yang telah ditetapkan.
Sebab, lanjutnya, diatas lahan yang berada dalam peta tersebut sudah terbangun ratusan perumahan masyarakat dan faasilitas umum (fasum).
“Kami hanya meminta agar penetapan peta HPL transmigrasi ini bisa dievaluasi kembali. Sebab dilahan yang ada dalam peta BPN Kabupaten Paser yang dinyatakan sebagai HPL sudah banyak terbangun perumahan masyarakat. Selain itu ada juga stadion dan beberapa fasilitas pemerintah. Seperti gudang PU, rumah jabatan,” ucapnya, Senin (22/2).
Guntur menyampaikan permohonannya tersebut telah dituangkan dalam surat Pemerintah Kecamatan Tanah Grogot dan telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur.
Namun sejak surat tersebut diterbitkan pada 19 Januari 2021, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan jawaban.
“Kami sudah bersurat, tapi sampai saat ini kami belum mendapat jawaban dari provinsi. Kami sangat berharap permasalahan ini bisa segera selesai. Karena memang sampai saat ini warga yang berada di kawasan tersebut kesulitan untuk mengurus pelayanan administrasi terkait dengan kepemilikan tanahnya,” paparnya.
Ia berharap permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan. Ia khawatir jika terkambat maka akan menimbulkan permasalahan lainnya.“Kami berharap ini bisa cepat diselesaikan. Mengantisipasi terjadinya potensi konflik di kalangan masyarakat maupun dengan pihak Pemkab Paser,” pungkasnya.
Penulis : */ Dwi cahyo
Editor : Bambang Irawan