Kapolsek Kuaro, Paser Iptu Suradi menjelaskan, pria 35 tahun itu kabur lantaran telah berbuat kesalahan besar.
Ia menggauli keponakannya sendiri, yang masih di bawah umur. Mengetahui perbuatannya diketahui keluarga korban, pria ini pun kabur.
Informasi yang dihimpun, paman yang justru menjadi pelaku kejahatan bagi keponakannya sendiri ini pertamakali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan gadis di bawah umur itu pada 2018 lalu. Aksi pelaku berulang hingga Desember 2020.
Korban yang masih 16 tahun pun tak berani melaporkan apa yang dialaminya ke orang tuanya, karena mendapat ancaman dari sang paman.
“Pelaku melakukan aksi pertamanya 2018 lalu, di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar (Kutai Kartanegara). Saat itu korban masih berusia 14 tahun,” kata Kapolsek Kuaro, Iptu Suradi, Jumat (29/1/2021).
Perilaku tak senonoh sang paman tersebut terbongkar. Berawal dari pengakuan adik korban yang mengetahui kejadian yang dialami kakaknya, hingga dia mengadu ke ibunya. Tak terima dengan perlakuan pelaku, Ibu korban pun melapor ke Polsek Kuaro.
“Kepada ibunya, korban mengakui bahwa pamannya telah menyetubuhi dirinya berawal di tahun 2018. Karena perlakuan ini tidak diketahui oleh orang tua korban, maka tindakan tak senonoh tersebut berulang kali dilakukan pelaku kepada korban, perlakuan terakhir dilakukan Desember 2020 lalu,” jelasnya.
Usai menerima laporan ibu korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tinggal pelaku di kawasan Loa Janan dan Samarinda.
“Saat personel mendatangi rumah pelaku. Ternyata pelaku tidak berada di rumahnya. Informasi yang diterima bahwasanya pelaku telah melarikan diri,” paparnya.
Namun, pelaku kembali ke Paser setelah dibujuk oleh keluarga korban. “Keluarga korban berhasil membujuk pelaku untuk kembali ke Kabupaten Paser dengan alasan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Namun kami sudah siapkan personel di wilayah PPU (Penajam Paser Utara). Setelah pelaku tiba di PPU, kami langsung membekuk pelaku dan membawanya ke Polsek,” terangnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ya, hukuman minimal empat tahun penjara,” tandasnya.[]
Penulis : */Dwi Cahyo
Editor : Rusdi