Sementara itu pihak Dishub Kabupaten Paser telah menyerahkan dokumen permohonan penyerahan hibah lahan kepada Pemkab Paser sejak Januari 2020 lalu. Hingga saat ini Dishub Paser belum menerima surat persetujuan bupati untuk menghibahkan lahan kepada Kementerian Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, Inayatullah menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini masih berkomunikasi dengan pihak Pemkab Paser melalui BKAD.
“Komunikasi dan koordinas masih kami lakukan. Supaya apa yang sudah kami rencanakan dan kami harapkan ini bisa segera terealisasi,” ucap Inayatullah. Minggu (17/1).
Saat ini Ia mengaku pihaknya hanya mampu menunggu surat pernyataan hibah yang ditandatangani oleh Bupati Paser. Sebab hal tersebut menjadi salah satu persyaratan utama yang terpenuhi jika pembangunan bandara menggunakan anggaran APBN.
“Sekarang kami cuma bisa menunggu saja, seminggu saja segera diselesaikan tahapannya. Karena sekarang tahapan pembangunan bandara masih berada di Pemkab Paser,” jelasnya.
Selain itu, Ia juga menilai bahwa panjangnya proses kepengurusan administrasi tersebut juga harus melibatkan lembaga DPRD Paser.
Sebab lahan yang akan dihibahkan tersebut cukup luas dan memiliki nilai yang cukup tinggi. Untuk itu Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan hibah tersebut harus benar-benar diteliti. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Kami berharap tidak ada permasalahan di kemudian hari. Makanya seluruh tahapan harus dilaksanakan secara teliti,” paparnya.
Berkaitan dengan permasalahan ganti rugi lahan oleh Pemkab Paser kepada pemilik asal lahan. Ia menjelaskan hal tersebut sudah terselesaikan sejak jauh hari sebelum tahapan pembangunan awal dilaksanakan oleh Pemkab Paser.
Penulis : */Dwi Cahyo
Editor : Bambang Irawan