Pelaksanaan RUPS tersebut dihadiri oleh setiap pemilik saham, mulai dari Pemprov Kaltim sampai pada pemerintah di daerah kabupaten dan kota, serta pihak Bankaltimtara sendiri.
Ia membeber, berdasarkan keputusan bersama antara Pemkab Paser dan pihaknya maka pemkab menyetujui penyertaan modal di 2021 sebesar Rp7,5 miliar.
“Ini sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah,” kata Yudhi, Selasa (5/1/2021).
Penyertaan modal tersebut telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Paser. Pada Raperda, pemkab memgajukan penyertaan modal sebesar Rp4,5 miliar. Namun pada saat pembahasan bersama pihak legislatif, disepakati sebesar Rp7,5 miliyar dan ditetapkan dalam Perda Penyertaan Modal Pemkab Paser kepada Bank Kaltimkaltara Cabang Tana Paser.
“Dalam RUPS memang tidak dibatasi berapa besaran yang harus disertakan Pemkab Paser kepada Bankaltimtara, besarannya menyesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah. Dalam Raperda yang diusulkan Pemkab Paser kepada lembaga DPRD Paser sebesar Rp4,5 miliar. Tapi setelah dibahas bersama dengan lembaga DPRD Paser akhirnya ditetapkan penyertaan modal sebesar Rp7,5 miliar,” jelasnya.
Penulis : */Dwi Cahyo
Editor : Rusdi