Komisioner KPU Paser Bidang Divisi Teknis, Ahyar Rosyidi menyampaikan untuk pelaksanaan PAW telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Sehingga tahapan yang harus dilalui juga harus sesuai dengan aturan tersebut. Sementara itu partai hanya berhak mengajukan permohonan untuk penentuan nama pelaksana PAW itu.
“Ada aturan dalam PKPU yang mengatur pelaksanaan PAW. Tahap awal kami masih menunggu surat permohonan pengajuan PAW dari lembaga DPRD Paser,” ucapnya, Kamis (17/12).
Ia menyebutkan dalam PKPU menjelaskan bahwa pelaksanaan penunjukan nama pengganti yang akan ditetapkan KPU Paser adalah calon legeslatif yang memperoleh suara di bawah legeslatif terpilih dari dapil setempat.
“Dalam aturan memang disebutkan penggantinya harus memenuhi syarat, diantaranya dari perolehan suara dan juga berasal dari dapil yang sama,” jelasnya.
Jika dalam dapil yang sama tidak terdapat calon yang memenuhi syarat, lanjutnya lagi, maka bisa di pilih calon lain dari dapil terdekat dengan ketentuan memiliki jumlah penduduk terbanyak.
“Kalau memang dari dapil yang sama tidak ada yang memenihi syarat. Kami bisa mengarahkan ke dapil yang berbatasan langsung dengan memperhatikan jumlah penduduknya,” tutur Ahyar.
Berkaitan dengam waktu penentuan calon pengganti, Ia menegaskan pihak KPU memiliki waktu lima hari sejak surat pengajuan PAW dari DPRD Paser diterima. Namun hingga saat ini DPRD Paser belum mengirimkan surat pengajuan PAW tersebut.
“Sekarang kami masih memunggu surat dari DPRD Paser saja. Kami juga masih memiliki waktu lima hari setelah surat dari DPRD kami terima untuk menetapkan calon penggantinya,” pungkasnya.
Penulis : */Dwi Cahyo
Editor : Bambang Irawan