“Proses penginputan data sudah kami lakukan dan saat ini masih dalam tahapan pembahasan bersama anggota DPRD Paser. Semoga saja tidak ada kendala, supaya bisa segera disahkan,” ucap Mukhsin. Senin (16/11/2020) kemarin.
Dalam penyusunan KUA PPAS kali ini TAPD telah memasukan anggaran untuk pembayaran yang menjadi utang Pemkab Paser termasuk juga pada pelaksana pekerjaan pembangunan di daerah.
“Kami sudah anggarkan untuk pembayaran utang multiyers dan utang yang berkaitan dengan pembangunan semua sudah kami upayakan masuk dalam penyusunan anggaran tahun 2021,” jelasnya.
Hal tersebut juga termasuk pada anggaran pelunasan utang Pemkab Paser terhadap pembebasan lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot.
“Termasuk untuk pembayaran tunggakan pembebasan SMK Negeri 3 Tanah Grogot. Tapi pembayarannya nanti secara bertahap,” terangnya.
Berkaitan dengan pengembalian anggaran masyarakat yang membayar sejumlah aset daerah yang telah dibeli masyarakat, Mukhsin mengaku pihaknya juga telah menganggarkannya.
“Termasuk juga untuk aset yang sudah dikembalikan ke daerah. Nanti akan dikembalikan anggarannya kepada yang bersangkutan, jika nanti masih belum bisa terpenuhi secara keseluruhan, maka kami akan anggarkan kembali di tahun depan,” sebut Mukhsin.
Seluruh upaya tersebut dilakukan untuk melaksanakan pembangunan daerah yang lebih baik lagi. “Semoga saja denga upaya yang telah kami lakukan ini bisa memberikan efek terhadap pembangunan di daerah,” jelas Mukhsin. (*)
Penulis: */Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur