Berkoordinasi dengan pihak Satpol PP, Bawaslu Paser menyisir setiap ruas jalan di wilayah perkotaan Tanah Grogot bahkan sampai ditingkat kecamatan.
Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Paser, Fauzan menyampaikan bahwa penertiban APK dilaksanakan sebagai upaya pihaknya menjalankan peraturan Bawaslu RI.
“Kami memiliki pedoman aturan yang harus kami laksanakan, salah satunya untuk menertibkan APK yang dalam aturan tidak dibenarkan,” ucap Fauzan, Sabtu (7/11).
Ia mengakui bahwasannya sampai pada hari pelaksanaan penertiban APK, Bawaslu Paser sudah memiliki catatan terkait dengan posisi APK yang tidak sesuai dengan aturan KPU.
“Jumlah total keseluruhan ada lebih dari 500 APK yang tidak sesuai dengan aturan. Inilah yang menjadi fokus bagi kami untuk ditertibkan,” terangnya.
Ia juga mengakui beberapa APK sudah lebih dulu ditertibkan pendukung paslon. Sehingga diperkirakan jumlah yang ditertibkan Bawaslu Paser bersama Satpol PP tidak mencapai jumlah data yang dimiliki.
“Sebagian sepertinya sudah ditertibkan oleh pendukung dari masing-masing paslon. Jadi memang yang kami tertibkan ini tidak sebanyak data yang sudah kami miliki,” jelasnya.
Selanjutnya ia menyampaikan kegiatan penertiban APK tersebut dilaksanakan secara serentak di masing-masing bawaslu kabupaten dan kota.
“Ini kegiatan serentak. Jadi seluruh Bawaslu yang sedang melaksanakan tahapan pilkada juga sedang melaksankan penertiban,” ucapnya.
Ia berharap dalam pelaksanaan pilkada tahun ini masyarakat juga bisa turut serta mensukseskan pesta demokrasi di daerah tersebut.
“Semoga semua bisa Pilkada Paser nanti bisa terlaksana dengan aman dan tanpa kendala. Untuk itu kami meminta kepada masyarakat agar melaporkan atau menginformasikan kepada bawaslu jika terdapat pelanggaran pilkada,” pungkasnya.
Penulis : */Dwi Cahyo
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Senin tanggal 09 November 2020