Kasus positif Covid-19 di Paser saat ini mencapai 107 Kasus. Pasien dinyatakan sembuh sebanyak 71 pasien, meninggal dua pasien dan dalam perawatan sebanyak 36 pasien.
H Kaharuddin mengatakan, penerapan kebijakan WFH merupakan upaya Pemkab untuk mencegah terjadinya penyebaran wabah Covid-19.
“Langkah ini harus diambil, apa lagi dengan situasi di Paser yang semakin mewabahnya Covid-19. Dengan WFH ini kami harap dapat mencegah penyebaran Covid-19,” katanya, Rabu (29/7/2020).
Menurutnya, ada aturan atau ketentuan terkait pelaksanaan WFH. Untuk kepala dinas (Kadis) dan kepala bidang (Kabid) tetap melaksanakan tugas di kantor.
“Setiap perangkat daerah dua level pejabat struktural tertinggi (Kadis dan Kabid) agar melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan panduan yang ditetapkan. Sedangkan pejabat struktural dibawahnya termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) melaksanakan tugas kedinasan di rumah,” jelasnya.
Kebijakan WFH ini, kata dia, diberlakukan sejak 29 Juli 2020 hingga 12 Agustus 2020 mendatang.
Pemkab pun mewajibkan setiap pegawai yang bekerja dari rumah harus On Call and On Duty. Artinya setiap pegawai meskipun bekerja dari rumah tetap harus bersiap jika sewaktu-waktu dihubungi untuk bertugas.
Selain itu, pegawai juga diimbau tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti untuk kebutuhan pangan dan kesehatan.
Namun, lanjut dia, beberapa dinas diberikan kewenangan mengatur jam kedinasannya sendiri yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser.
Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kecamatan, Kelurahan, RSUD Panglima Sebaya, RSUD Pratama Kerang dan Puskesmas se-Kabupaten Paser.
“Upaya pencegahan sudah dilakukan Pemkab Paser ini juga. Namun perlu didukung seluruh elemen masyarakat karena ini juga untuk kepentingan warga Paser,” pungkasnya.
Penulis: Dwi Cahyo
Editor: M.Huldi
Berita sudah terbit di edisi cetak Koran Kaltim, Kamis, 30 Juli 2020.