Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewenangan daerah dalam mengelola urusan pemerintahan sesuai dengan prinsip otonomi daerah. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Kritik dari sejumlah pemerintah kabupaten dan kota memunculkan pertanyaan mendasar, sejauh mana daerah benar-benar memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri?.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap gejala resentralisasi, yakni proses penarikan kembali atau penguatan kendali pemerintah pusat atas urusan pemerintahan yang sebelumnya telah didesentralisasikan kepada pemerintah daerah.
Pemerintah pusat kerap mengemukakan kesiapan sumber daya manusia dan kapasitas kelembagaan daerah sebagai salah satu pertimbangan dalam pengaturan kewenangan. Namun, di sisi lain, keterbatasan kewenangan yang diberikan kepada daerah juga dinilai menjadi salah satu faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaan otonomi daerah.
Perjalanan panjang otonomi daerah pascareformasi yang dimulai melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 kini menghadapi tantangan baru. Kebijakan efisiensi anggaran, penyesuaian dana transfer, sinkronisasi program prioritas nasional serta penguatan regulasi pemerintah pusat menunjukkan adanya kecenderungan penguatan kendali pusat yang dapat disebut sebagai resentralisasi terbatas.
Fenomena tersebut tidak serta-merta menghapus kewenangan pemerintah daerah secara langsung. Penguatan kendali dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari penyesuaian alokasi dana transfer, penyelarasan program pembangunan dengan prioritas nasional, hingga pengaturan perizinan dan tata ruang. Apabila tidak diimbangi dengan ruang diskresi yang memadai, kondisi ini berpotensi meningkatkan ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat.
Jika kewenangan daerah terus dibatasi tanpa disertai dukungan fiskal yang seimbang, pemerintah daerah akan menghadapi kesulitan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan. Daerah berisiko hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat, sementara tanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat tetap berada di pundak pemerintah kabupaten dan kota.
Bagi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), resentralisasi terbatas bukan sekadar persoalan teoretis dalam administrasi publik, melainkan tantangan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai salah satu daerah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), PPU berada di tengah persinggungan antara kewenangan pemerintah pusat, Otorita IKN, dan pemerintah daerah.
Situasi tersebut menghadirkan paradoks bagi PPU. Di satu sisi, wilayahnya menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan proyek strategis nasional. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam mempertahankan ruang fiskal, kewenangan tata kelola, serta kapasitas untuk menentukan arah pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kecamatan Sepaku, seperti sekolah, jalan, bendungan dan pasar, dilaksanakan melalui program pemerintah pusat. Sementara itu, pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten tetap memerlukan dukungan anggaran dan sumber daya manusia dari Pemkab PPU.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur, PPU memiliki wilayah administratif yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, keberadaan IKN dan pengaturan khusus di kawasan tersebut menghadirkan tantangan tersendiri dalam pembagian kewenangan dan tanggung jawab antarlembaga pemerintahan.
Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah potensi marginalisasi kewilayahan (territorial marginalization), yakni kondisi ketika pemerintah daerah menghadapi keterbatasan dalam mengelola wilayah administratifnya akibat pembagian kewenangan dengan pemerintah pusat dan otorita khusus.
Pengaturan perizinan, tata ruang, serta pengelolaan pertanahan yang melibatkan pemerintah pusat, Otorita IKN dan Bank Tanah berpotensi memunculkan persoalan koordinasi apabila tidak disertai mekanisme yang jelas. Pemkab PPU perlu tetap dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya terkait pemanfaatan ruang, pengembangan kawasan permukiman, kegiatan ekonomi lokal, dan perlindungan hak atas tanah.
Tantangan lainnya adalah ketidakseimbangan antara kewenangan dan tanggung jawab fiskal. Dalam masa transisi pembangunan IKN, pemerintah pusat memiliki peran besar dalam regulasi dan investasi strategis. Namun, pelayanan publik sehari-hari, seperti pengelolaan sampah, fasilitas kesehatan, infrastruktur lokal, penyediaan air bersih, serta kebutuhan dasar masyarakat, tetap membutuhkan peran pemerintah daerah.
Peningkatan arus migrasi pekerja dan penduduk seiring dengan perkembangan IKN juga berpotensi meningkatkan tekanan terhadap infrastruktur dan pelayanan publik di PPU. Jika tidak diimbangi dengan dukungan fiskal dan pembagian tanggung jawab yang proporsional, kondisi tersebut dapat memperbesar beban APBD.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan asymmetric governance, yakni tata kelola pemerintahan yang memberikan pengaturan kewenangan dan dukungan khusus sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan suatu daerah. Pendekatan ini relevan untuk dipertimbangkan bagi PPU sebagai daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan pembangunan IKN.
Keterbatasan ruang fiskal daerah juga berpotensi memunculkan kesenjangan pembangunan antara kawasan IKN dan wilayah sekitarnya. Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang didukung investasi dan pembiayaan pemerintah pusat dapat mendorong percepatan penyediaan infrastruktur modern. Namun, wilayah penyangga berisiko mengalami ketertinggalan apabila tidak memiliki kapasitas anggaran yang memadai untuk mengembangkan fasilitas dan pelayanan publik.
Kondisi tersebut dapat memicu terbentuknya enclave development, yakni pembangunan kawasan yang berkembang pesat secara terpisah dari wilayah di sekitarnya. Ketimpangan akses terhadap infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kesempatan ekonomi berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial antara masyarakat lokal dan pendatang.
Selain itu, penarikan atau penguatan kendali pusat terhadap sejumlah sektor strategis juga menimbulkan tantangan dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengaturan kewenangan perizinan di sektor pertambangan, perkebunan, dan usaha berskala besar perlu diselaraskan dengan ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah agar potensi penerimaan yang menjadi hak daerah tetap dapat dioptimalkan.
Ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), juga menjadi tantangan tersendiri. Ketika terjadi penyesuaian alokasi TKD, pemerintah daerah perlu memastikan keberlanjutan pembiayaan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan program prioritas daerah.
Dalam perspektif teori Fiscal Federalism yang dikemukakan Wallace E. Oates (1972), desentralisasi dapat mendorong efisiensi alokasi sumber daya karena pemerintah daerah dinilai lebih memahami kebutuhan masyarakat dan karakteristik wilayahnya. Pemerintah daerah memiliki kedekatan dengan masyarakat sehingga dapat merumuskan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal.
Namun, ketika ruang fiskal daerah semakin terbatas akibat pengaturan anggaran yang terpusat, kemampuan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan juga dapat berkurang. Daerah berisiko mengalami pergeseran peran, dari pembuat kebijakan (policy maker) menjadi pelaksana kebijakan (implementing agency) yang menjalankan program-program pemerintah pusat.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam menjaga keseimbangan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Sinkronisasi kebijakan nasional memang diperlukan, tetapi harus tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk merespons kebutuhan masyarakat berdasarkan karakteristik dan persoalan lokal.
PPU perlu mengambil langkah strategis agar tidak hanya menjadi daerah yang terdampak oleh pembangunan IKN, tetapi juga berperan sebagai mitra utama dalam proses pembangunan. Pemerintah kabupaten tidak dapat bersikap pasif dengan hanya menunggu dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Penguatan posisi tawar daerah perlu dilakukan melalui pendekatan hukum, fiskal, ekonomi, dan perlindungan masyarakat.
Pertama, memperjuangkan pengaturan kewenangan khusus bagi PPU sebagai daerah penyangga IKN. Karakteristik PPU yang berbatasan langsung dengan kawasan otorita membutuhkan mekanisme tata kelola yang mampu mengakomodasi kepentingan daerah dan masyarakat setempat.
Pemkab PPU dapat membentuk tim khusus untuk mengkaji dan merumuskan usulan kebijakan kepada pemerintah pusat, termasuk kemungkinan pengaturan melalui peraturan pemerintah atau instrumen hukum lainnya. Usulan tersebut dapat mencakup penguatan koordinasi dalam penataan ruang kawasan penyangga, pelibatan pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan terkait pertanahan serta mekanisme dukungan fiskal yang mempertimbangkan dampak pembangunan IKN terhadap PPU.
Kedua, melakukan reformasi strategi fiskal melalui optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), termasuk pemanfaatan skema opsen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga perlu mengembangkan pendekatan value capture untuk mengoptimalkan manfaat ekonomi dari peningkatan nilai kawasan yang dipengaruhi pembangunan IKN.
Selain itu, Pemkab PPU perlu memperjuangkan mekanisme pembiayaan bersama (cost sharing) antara pemerintah pusat, Otorita IKN, dan pemerintah daerah. Pembagian pembiayaan tersebut penting, terutama untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, pengelolaan limbah, fasilitas kesehatan, serta pelayanan publik lain yang turut dimanfaatkan oleh masyarakat dan aktivitas ekonomi IKN.
Ketiga, memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penggerak ekonomi lokal. Di tengah pengaturan kewenangan yang semakin terintegrasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki peluang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan.
BUMD dapat dikembangkan melalui tata kelola profesional dan kemitraan strategis dengan pelaku usaha, termasuk melalui skema usaha patungan (joint venture). Sektor yang berpotensi dikembangkan meliputi pertanian, perikanan, penyediaan air bersih, pengelolaan limbah dan rantai pasok kebutuhan pembangunan IKN.
Dengan memperkuat kapasitas BUMD, PPU berpeluang meningkatkan kontribusi kegiatan ekonomi daerah terhadap PAD sekaligus memperluas kesempatan usaha bagi masyarakat lokal. Namun, pengembangan BUMD harus didasarkan pada kajian kelayakan bisnis, prinsip transparansi, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Keempat, memperkuat perlindungan hak masyarakat lokal dan masyarakat adat melalui kebijakan daerah yang sesuai dengan kewenangan serta peraturan perundang-undangan. Pembangunan IKN harus berjalan seiring dengan perlindungan hak atas tanah, pelestarian budaya, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, termasuk masyarakat adat Paser dan Balik.
Pemkab PPU dapat menyusun regulasi dan program yang mendorong keterlibatan masyarakat lokal dalam kegiatan ekonomi, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah daerah juga perlu memperjuangkan mekanisme pelibatan tenaga kerja lokal dalam proyek pembangunan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, Otorita IKN, dan investor, dengan tetap memperhatikan kualifikasi serta ketentuan ketenagakerjaan.
Perlindungan masyarakat juga harus mencakup kepastian proses pengadaan tanah, transparansi informasi, serta mekanisme penyelesaian konflik yang adil. Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat lokal tidak terpinggirkan oleh perkembangan kawasan dan tetap memperoleh manfaat dari pembangunan.
Penguatan posisi PPU dalam pembangunan IKN membutuhkan kesamaan pemahaman antara pemerintah pusat, Otorita IKN, dan pemerintah daerah. Hubungan antarlembaga tidak seharusnya hanya berfokus pada perdebatan mengenai batas kewenangan, tetapi juga diarahkan pada pembagian peran, tanggung jawab, dan manfaat pembangunan secara proporsional.
PPU memiliki posisi strategis sebagai daerah yang mendukung keberlangsungan pembangunan IKN. Oleh karena itu, pelibatan pemerintah daerah dalam proses perencanaan, penyusunan regulasi, pembangunan infrastruktur, serta pengambilan keputusan yang berdampak terhadap masyarakat perlu diperkuat.
Kemitraan yang setara harus didukung dengan kejelasan kewenangan, kepastian pembiayaan, serta mekanisme koordinasi yang efektif. Pemerintah pusat dan Otorita IKN perlu memperhatikan kapasitas fiskal dan kebutuhan pelayanan publik PPU agar pembangunan kawasan ibu kota tidak menimbulkan beban yang tidak seimbang bagi pemerintah daerah.
Pada akhirnya, otonomi daerah bukan semata-mata tentang seberapa besar kewenangan yang dimiliki pemerintah kabupaten, melainkan juga tentang kemampuan daerah dalam mengelola potensi, melindungi kepentingan masyarakat, dan memastikan pembangunan berjalan secara berkelanjutan.
PPU perlu menempatkan diri sebagai mitra strategis dalam pembangunan IKN dengan memperkuat kapasitas kelembagaan, memperjuangkan dukungan fiskal yang proporsional, serta memastikan setiap kebijakan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan demikian, pembangunan IKN dan penyelenggaraan otonomi daerah dapat berjalan beriringan tanpa mengesampingkan hak serta kesejahteraan masyarakat PPU.