Diketahui, hampir setiap hari alur Sungai Mahakam dipenuhi kapal pengangkut batu bara atau tongkat, baik yang antre hendak mengisi tongkat maupun antre hendak mengirim ke daerah tujuan.
Polusi debu batu bara menjadi persoalan utama dalam proses tersebut. Ketinggian alat angkut (grab crane) dari tongkang ke kapal induk (mother vessel) serta celah yang mungkin timbul diantara kedua kapal menjadi titik kritis yang dapat menyebabkan tumpahan dan penyebaran debu ke lingkungan perairan.
Untuk meminimalkan dampak tersebut, DLH Kaltim menyarankan penggunaan teknologi penyemprot (sprayer) di area pemuatan baik di pelabuhan maupun saat aktivitas STS berlangsung. Fasilitas ini diyakininya dapat mengikat debu batu bara agar tidak mudah beterbangan.
"Selain itu, perlu dipastikan alat angkut tertutup rapat dan celah antara tongkang dengan kapal induk ditutup dengan lapisan pelindung untuk mencegah material jatuh ke laut," jelasnya.
DLH Kaltim juga secara tegas menolak metode pembersihan sisa batu bara di tongkang yang selama ini diajukan sejumlah pihak. Praktek pembersihan dengan memindahkan sisa material dari tongkang ke kapal yang lebih kecil dinilai tidak sesuai dengan peraturan pengelolaan limbah.
DLH Kaltim sendiri secara konsisten tidak pernah menyetujui izin untuk kegiatan tersebut sejak tahun 2013 karena sisa batu bara dari proses usaha tidak dapat dikategorikan sebagai limbah sesuai definisi dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.
"Kami memandang sisa batu bara itu bukan limbah dalam pengertian yang dimaksud undang-undang, sehingga metode pembersihannya pun harus ditangani secara khusus oleh perusahaan, bukan dibuang atau dipindahkan sembarangan," tegasnya.
Editor: Aspian Nur