"Dalam penetapan MHA ini fokus kami adalah
pengawalan, pembinaan, pendampingan dan fasilitasi, sedangkan untuk
pengesahan menjadi wewenang bupati dan wali kota masing-masing," ujar
Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto melansir dari Antaranewskaltim.com
Minggu (6/10/2024) hari ini.
Dari 27 komunitas yang telah
mengajukan dokumen ke Panitia Pengesahan MHA di sejumlah kabupaten, 13
di antaranya kemudian dilakukan verifikasi teknis dan Tonyooi Juaq Asa
resmi mendapatkan pengakuan melalui SK Bupati Kutai Barat Nomor
642.522.51/K.969/2024 tertanggal 28 Juni 2024.
Sebelumnya sudah
ada enam MHA di dua kabupaten Kaltim yaitu dua di Paser meliputi MHA
Mului di Desa Swan Slutung dan MHA Paring Sumpit serta empat lainnya di
Kutai Barat masing-masing MHA Benuaq Madjaun, Benuaq Telimuk, Bahau Uma
Luhat, dan MHA Peninyau.
Untuk memperoleh pengakuan MHA memang
tidak mudah, mengingat banyak aspek yang harus diidentifikasi antara
lain terkait bentuk kebudayaan material, benda pusaka, tanah komunal,
asal-usul, sejarah wilayah, batas wilayah adat, struktur penguasaan dan
kepemilikan tanah, serta sumber daya alam.
Kemudian juga aspek
struktur ruang wilayah adat, hukum adat yang berlaku, sanksi adat,
struktur dan kewenangan lembaga adat, perangkat lembaga adat beserta
fungsi dan tugas, tata cara suksesi kepemimpinan lembaga, serta tata
cara pengambilan keputusan dalam lembaga adat.
Saat ini pun masih
ada 25 calon MHA di Kaltim yang dalam proses mendapat pengakuan, antara
lain tiga di Kabupaten Paser meliputi MHA Luangan Atang Lusan, Paser
Piyas Dayo dan MHA Paser Migi.
Lima di Kabupaten Kutai Kartanegara
yaitu MHA Kutai Adat Lawas, Kenyah Lepo Bem, Kenyah Lepoq Jaalan Lung
Anai, Kenyah Lepoq Jaalan Sungai Bawang, Kenyah Umaq Lasan, dan MHA
Punan Bekatan.
Sementara di Kutai Timur ada delapan yakni MHA
Wehea Nehas Liah Bing, Wehea Bea Nehas, Wehea Diaq Lay, Wehea Deabeq,
Wehea Long Wehea, Wehea Jaq Luay, Kenyah Umaq Lekan, dan MHA Basap
Tebangan Lembak.
Editor: Aspian Nur