Dalam beberapa tahun terakhir, bahkan setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan, peristiwa kekerasan terhadap anak dan perempuan masih sulit diantisipasi.
Data dari Simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan tren kenaikan yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2021 tercatat 551 kasus, tahun 2022 tercatat 945 kasus, tahun 2023 tercatat 1.108 kasus.
"Untuk tahun 2024 ini, terhitung hingga akhir Juli sudah ada 568 kasus kekerasan, semoga hingga penghujung tahun kasus serupa bisa diantisipasi," harapnya.
Kasus kekerasan tersebut tidak hanya dialami oleh perempuan, tetapi juga laki-laki, hanya saja kekerasan terhadap anak menunjukkan angka yang paling tinggi.
Peningkatan kasus ini menegaskan perlunya upaya yang lebih serius dalam pencegahan dan penanganan khususnya terkait kekerasan seksual.
“Kami dapat melihatnya secara positif jika kenaikan pelaporan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kekerasan yang terjadi," papar Soraya.
Kesetaraan gender perlu diwujudkan dan ditingkatkan agar baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak dan akses yang sama, baik sebagai penyelenggara maupun penerima manfaat dari pembangunan yang ada.
Editor: Aspian Nur