Ketua DPRD Kutim, Joni mengaku Perda tentang Pedoman Tata Kearsipan telah melewati pembahasan bersama antara Panitia Khusus (Pansus) dan instansi terkait. “Ini menghasilkan ke- simpulan dari proses pem-bahasan yang dituangkan dalam laporan hasil kerja pansus,” kata Joni.
Selaku pimpinan sidang, Joni meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir mengenai laporan hasil kerja Pansus. Sehingga kesimpulan yang telah disampaikan di-terima dan disetujui.
“Persetujuan bersama dan setelahnya dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Novel Tyty Paembonan menyampaikan laporan akhir Pansus Raperda Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemkab Kutim merupakan usulan pemda dalam rangka memperbaiki kinerja aparatur pemerintahan, khususnya terkait tata kelola kearsipan.
“Penataan kearsipan sa-ngat diperlukan dalam sebuah pemerintahan baik arsip di-gital maupun arsip manual yang semuanya memiliki porsi kepentingannya masing-masing,” ujar Novel.
Raperda tersebut sangat penting bagi perkembangan daerah, sambung dia, karena sebuah pemerintahan tanpa tata kelola kearsipan yang baik akan mengalami banyak masalah, terutama jika ada tuntutan di jalur hukum.
“Tentu kami berharap agar pengesahan Raperda ini dapat segera dilakukan dan dapat segera dilaksanakan sebagaimana isi pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda,” paparnya.
Tidak ada perubahan signifikan dari draft awal Raperda yang diberikan kepada Pansus, mengingat segala hal terkait tata kearsipan telah tercantum dalam Raperda tersebut.
“Panitia Khusus telah memeriksa dan mencocokkan dengan aturan terkait serta tidak ada hal yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Dengan demikian maka Raperda ini oleh pansus dianggap telah sempurna,” kata Novel lagi.
Senada Anggota Komisi D DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan mengharap semua SKPD bisa menyempatkan hadir saat rapat paripurna.
Terutama, kata dia, terkait Perda Pedoman Tata Ke-arsipan. Sebab, sebagaimana ini menindaklanjuti Pe- raturan Menteri (Permen) terkait kearsipan.
“Kami mewakili DPRD Kutim berharap Perda ini perlu dilakukan pendampingan dalam pe-rumusan,” kata Agus.
Menurutnya, ini bukan akhir dari sebuah agenda tahapan dalam membuat sebuah Perda, tapi turunan aturan tersebut diperlukan sehingga apa yang termuat di dalam perda itu bisa berjalan dengan cepat.
Sebagaimana diketahui, tata pedoman kearsipan ini penting untuk disinergikan dan sentralistik dari semua SKPD yang ada
“Dengan terbentuknya Perda ini, maka kami berharap untuk segera dibuat peraturan bupati (Perbup) terkait pengawasan kearsipan di lingkungan Kutim,” bebernya.
“Ada beberapa contoh yang sudah dilakukan di beberapa kabupaten. Mudah-mudahan itu bisa menjadi contoh agar efisien dalam rangka untuk memberikan efektivitas ke-arsipan di Kutim bisa berjalan dengan baik,” sambung Agus.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan pengelolaan arsip diperlukan untuk menunjang kegiatan administrasi dengan lebih efisien.
“Mulai dari pendataan, peminjaman arsip, hingga restorasi. Juga preservasi arsip,”jelasnya.
Ardiansyah menyebutkan bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan masukan dan saran yang sangat konstruksi akan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan beberapa adu argumentasi.
“Semoga apa yang telah kita lakukan dan kini dapat mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat,”kata Ardiansyah.