Kendati mendapat WTP, BPK juga memberikan 36 rekomendasi kepada Pemkab Kutim supaya dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.
Menindaklanjuti itu, Bupati Kutim Ardiansyah langsung memberikan instruksi kepada seluruh aparaturnya untuk segera melaksanakan rekomendasi dari BPK.
“Untuk formalnya, surat nanti akan saya keluarkan mungkin melalui Sekda. Kemudian kepada semua Perangkat Daerah (PD). Alhamudillah, setelah kita sampaikan, BPK paham apa yang kita sampaikan itu masih ditingkatkan kewajaran,” ungkap Ardiansyah.
Pemkab Kutim menyusun rencana aksi yang akan menjadi patokan agar rekomendasi BPK segera diselesaikan dengan baik.
“Saya minta secepatnya, tidak menunggu lagi 60 hari,” ucapnya menegaskan.
Bupati ingin semua perangkat daerah yang ada hubungan dengan rekomendasi tersebut agar segera menyelesaikan sesuai rencana aksi yang telah disusun.
Editor: Koran Kaltim