Pemkab Kutim Petakan Tenaga Honorer
1 menit baca615 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pendataan dan Penataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Misliansyah lantas mengeluarkan SE yang sudah disampaikan ke tiap OPD lingkup Pemkab Kutim, yang isinya imbauan untuk segera melakukan pendataan pegawai non ASN.










