Sehingga diputuskan bahwa kadar zakat fitrah dengan harga beras tertinggi adalah Rp37 ribu, menengah Rp32 Ribu, dan terendah Rp27 ribu. Nilai zakat merupakan konversi harga beras seberat 2,5 kilogram yang dikonsumsi oleh masyarakat Kutim.
“Penetapan kadar zakat lebih awal agar cepat diketahui masyarakat. Kami juga mengingatkan agar Muzakki agar membayar zakat kepada amil zakat, tiga hari sebelum 1 Syawal atau sebelum hari raya Idulfitri. Kalau bisa diutamakan pembayaran zakat dalam bentuk beras,” sebutnya.
Sementara itu kadar nilai fidyah dibayar dengan uang senilai Rp30 Ribu per hari, sebanyak puasa Ramadan yang ditinggalkan. Tetapi apabila muslim dan muslimah yang sehari-harinya mengonsumsi makanan kurang atau lebih dari ketentuan nominal dimaksud, maka dipersilakan membayar sesuai kemampuan.
“Fidyah adalah denda yang diberikan kepada seseorang karena meninggalkan puasa wajib bulan Ramadan,” imbuhnya.
Sebab puasa Ramadan merupakan ibadah yang wajib dikerjakan oleh setiap orang muslim. Keputusan yang berlaku untuk wilayah Kutim ini ditembuskan kepada Kakanwil Kemenag Kaltim dan Bupati Kutim.
“Jadi penentuan kadar zakat ini sesuai dengan harga tertinggi, tengah, dan terendah melalui rujukan harga beras di Kutim,” tandasnya.
Penulis: */Zulhamri
Editor: Supiansyah