Semua Pom Mini di Kutim Tidak Berizin
1 menit baca377 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim menyebut, semua pom mini yang beroperasi belum memenuhi standar tidak mengantongi izin.
“Jadi pom mini yang tersebar di sejumlah kecamatan belum mengantongi izin resmi,”kata Kadisperindag Kutim, Zaini, Selasa (8/2).
Sebab, jenis usaha apapun harus memiliki izin resmi. Jika diketahui tidak berizin, maka pihaknya bisa melakukan tindakan tegas.
“Karena tidak ada standarnya Pertamina. Itu sama dengan pengecer botol sehingga belum bisa direkomendasikan terkait perizinannya,” sebutnya.
Terlebih Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) mini yang belakangan semakin menjamur. Namun ia mengaku belum dapat melakukan penertiban. Pasalnya, masih menunggu koordinasi dengan Pertamina. Sehingga dia masih membutuhkan waktu.
Prinsipnya keberadaan pom ini dirasa sangat membantu masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan kendaraan masyarakat yang lokasinya jauh dari SPBU. “Masih menunggu hasil dari keputusan yang dikeluarkan pihak Pertamina,” tukasnya.
Penulis: */Zulhamri
Editor: Supiansyah










