Penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Iduladha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/ 2021 M di Kutim.
Total delapan perihal penting yang disampaikan Ardiansyah dalam surat yang dikeluarkan itu.
Ardiansyah menjelaskan tentang standar pelaksanaan malam takbiran dalam menyambut Iduladha yaitu dapat dilaksanakan di masjid maupun musala dengan ketentuan, yakni dilaksanakan secara terbatas.l dengan maksimal 10 persen dari kapasitas tempat ibadah.
“Kemudian untuk takbiran keliling tidak diperbolehkan, sebab untuk mengantisipasi kerumunan,” jelas Ardiansyah.
Sehingga untuk salat Iduladha berjamaah ditiadakan untuk zona merah dan oranye.
Salat Iduladha diperbolehkan hanya di lapangan terbuka atau masjid yang daerahnya dinyatakan aman dari Covid-19 atau diluar zona merah dan oranye. Didasari pula dari penetapan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19.
“Kriteria zonasi tingkat RT ialah zona hijau, kuning, oranye dan zona merah. Kelima menjelaskan prosedur pelaksanaan salat iduladha dimasa pandemi Covid-19 dan hal paling ditekankan wajib menerapkan protokol kesehatan,” sebutnya.
Pelaksanaan Qurban yang wajib diperhatikan, tidak boleh menimbulkan kerumunan. Dengan memberikan solusi, agar pelaksanaan kurban berlangsung dalam tiga hari. Serta pendistribusian daging hanya boleh dilakukan oleh panitia kurban saja.
Panitia masjid dalam menggelar salat iduladha di masjid maupun di lapangan wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19 dan unsur keamanan setempat.
“Kami imbau seluruh masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Guna menangkal penularan Covid-19, dimasa peningkatan angka positif Covid-19 yang signifikan dan adanya mutasi baru,” tutup Ardiansyah.
Penulis: */Zulhamri
Editor: Aspian Nur