Disebutkan bahwa salah satu penyebab keterlambatan penyampaian LKPJ dipicu saat pembahasan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat koordinasi Pansus LKPJ oleh DPRD Kutim yang tidak hadir atau mangkir. Apalagi perwakilan OPD yang hadir pada saat rapat tidak dapat menjelaskan hal-hal terkait capaian kinerja yang sebagaimana tertuang dalam LKPJ.
“Kami sangat menyayangkan penyampaian ini dilakukan terlambat yang seharusnya bisa dilakukan pada April lalu dan seharusnya telah matang secara administrasi,” bebernya.
Sebagaimana diketahui sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyampaian dokumen LKPJ pemerintah kepada DPRD dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan), Ikhsanuddin Syerpi telah membacakan jumlah anggota dewan yang hadir baik secara tatap muka maupun lewat daring atau via zoom meeting. Selanjutnya ia pun membacakan rangkuman laporan dan rekomendasi LKPJ Bupati Kutim tahun 2020.
“Rekomendasi DPRD Kutim dalam LKPJ Bupati harus diperhatikan dalam menjalankan roda pemerintahan yang akan datang sehingga dapat mencapai kinerja dan pencapaian lebih baik,” ucap Syerpi.[]
Penulis : Zulhamri
Editor : Redaksi Koran Kaltim