Penerapan jam malam dan karantina terpusat tersebut sebagai upaya pemkab maupun satgas untuk mencegah dan mengendalian penyebaran Covid-19.
Pasalnya Kutim kini masuk peringkat 30 nasional dengan jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Perbup pemberlakuan jam malam yang pernah terbit akan lebih dimaksimalkan implementasinya.
“Jadi pemberlakuan jam malam itu sudah lama dilakukan di daerah lain dan kita juga memberlakukan, khususnya di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan bakal dikonsentrasikan pemberlakuan jam malam,” tegas kata Pjs Bupati Kutim, M Jauhar Effendi.
Ia mengatakan, pemberlakuan jam malam maka tempat umum seperti tempat hiburan malam, cafe-cafe, dan lainnya harus ditutup maksimal pukul 22.00 Wita.
Sementara untuk karantina terpusat dilokasi yang telah disediakan Pemkab sehingga tidak ada lagi yang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Dalam surat edaran Bupati tersebut menegaskan penerapan pola isolasi terpusat bagi seluruh entitas (Pemerintah/swasta, koorporasi dan masyarakat) dengan menempatkan pasien terkonfirmasi hanya pada instalasi pemerintah atau perusahaan sebagai tempat karantina.
“Penempatan pasien terkonfirmasi hanya pada instalasi yang disediakan oleh pemerintah atau perusahaan sebagai tempat perawatan atau karantina,” tegansya.
penulis : */Zulhamri
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Sabtu tanggal 14 November 2020