Pjs Bupati Kutim, M Jauhar Efendi mengatakan langkah tegas akan diberlakukan demi mencegah penularan Covid-19 yang terus meningkat di dua kecamatan tersebut.
Sebab, dua kecamatan tersebut mendapat perhatian khusus. Apalagi Kutim masuk peringkat nasional terkait pasien positif Covid-19.
“Maka dalam waktu dekat segera akan segera kita terapkan jam malam. Jam malam itu sudah lama dilakukan di daerah lain sehingga dua wilayah tersebut perlu juga pemberlakuan jam malam,” kata Jauhar.
Pemkab pun meminta dukungan semua pihak agar penanganan Covid-19 bisa berjalan sesuai yang diharapkan. Termasuk meminta kerjasama perusahaan yang menjadi penyumbang pasien Covid-19.
“Untuk penanganan Covid-19, semua pihak harus bersinergi sehingga bisa menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Kutim,” sebutnya.
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 juga memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saat operasi yustisi beberapa waktu lalu.
Warga yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa membersihkan tempat fasilitas umum.
Sekedar informasi, saat ini ada dua belas kecamatan di Kutim berstatus zona hijau. Kemudian empat kecamatan zona kuning, sisanya zona merah.
“Kita mengajak seluruh pihak untuk bekerjasama menerapkan protokol kesehatan untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 yang begitu massif,” tegasnya.
Penulis : Zulhamri
Editor : Rusdi
*Berita ini, telah terbit di Koran Kaltim versi cetak, edisi Rabu 11 November 2020 dengan judul "Dua Kecamatan Bakal Berlakukan Jam Malam"