Kegiatan sidak dipimpin oleh Izharul Fatoni dari Polres Kukar dan juga sebagai tim Satgas Ketahanan Pangan Kabupaten Kukar, didampingi dari Dinas Ketahanan Pangan Kukar, Disperindag Kukar, Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, dan jajaran Satgas Pangan, yang juga melakukan peninjauan di sejumlah titik, antara lain Pasar Mangkurawang dan sekitarnya, Toko Beras, pasar tradisional dan minimarket modern.
Dalam inspeksi tersebut Tim Satgas Pangan menemukan adanya penjualan beras melebihi aturan harga eceran tertinggi (HET) dan diberikan teguran untuk dilakukan evaluasi harga selama satu minggu, apabila dalam satu minggu tidak dilakukan perbaikan maka akan dilakukan sanksi IMB nya akan dicabut.
“Terkait adanya temuan tersebut, Satgas Pangan Terpadu melalui Dinas Perdagangan memberikan surat teguran lisan karena bisa dilakukan penyesuaian harga resmi kepada Toko beras tersebut sedangkan minimarket modern di berikan surat resmi untuk segera dilakukan evaluasi dan toko tidak kembali menjual beras di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya. (adv/prokom09/si/mh)