Program ini diharapkan mampu menjamin masyarakat untuk tinggal di perumahan yang tidak hanya layak huni, tetapi juga memiliki fasilitas penunjang yang memadai.
Kepala Bidang Sertifikasi Klasifikasi Kualifikasi dan Registrasi Perumahan, Disperkim Kukar, Darma Gumawang mengatakan bahwa fungsi utama bidangnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan konsumen mendapatkan hak atas rumah yang sesuai standar.
“Layak artinya semua unsur hunian terpenuhi. Dari mulai sanitasi yang baik, sirkulasi udara yang sehat, bahan bangunan yang sesuai standar, hingga tersedianya sarana dan prasarana penunjang. Semua itu adalah hal yang wajib kami pastikan agar masyarakat merasa nyaman tinggal di perumahan,” ungkapnya, Senin (8/9/2025) kemarin.
Dalam melaksanakan tugas ini pihaknya berpedoman pada regulasi nasional. Salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 48 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Regulasi tersebut menjadi acuan dalam menilai kelayakan rumah dan fasilitas di dalamnya. Selain itu, Pemkab Kukar juga telah menetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang pembentukan tim verifikasi serah terima PSU. “Dengan perda ini, kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum PSU diterima pemerintah,” jelasnya.
Tim verifikasi yang dibentuk tidak hanya berasal dari Disperkim, tetapi juga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kukar dilibatkan karena berhubungan dengan sertifikat rumah dan tanah. Sementara itu, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) berperan dalam hal site plan, desain bangunan, serta perizinan gedung.
Sebagai pendukung program, Disperkim Kukar juga telah membangun sebuah inovasi berbasis teknologi berupa Sistem Informasi Perumahan atau yang disingkat SiPerum.
Aplikasi ini berfungsi mendata semua pengembang di wilayah Kukar, baik yang berbadan hukum maupun perorangan. Hingga kini, SiPerum telah memuat data 43 perumahan dengan total 34 pengembang dan 42 lokasi.
“Setiap pengembang memiliki akun khusus untuk mengisi data perumahan dan permohonan serah terima PSU. Dengan cara ini, proses administrasi bisa dilakukan secara lebih transparan dan mudah diakses,” paparnya.
Tahun ini, Disperkim Kukar menargetkan sedikitnya lima pengembang akan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Mereka adalah Griya Tambak Rel, Simanis di Tenggarong Seberang, Dinarmas di Mangkurawang, serta Power Indah di Muara Jawa. Serah terima ini akan dilaksanakan secara bertahap, sesuai dengan kesiapan masing-masing pengembang. “Kami optimistis target ini bisa tercapai karena seluruh pengembang sudah berkoordinasi dengan kami,” ujarnya.
Meski demikian, ada satu hal yang menjadi perhatian penting dalam proses serah terima PSU, yaitu kesesuaian dengan site plan awal. Pengembang diwajibkan memenuhi seluruh komponen yang telah disetujui ketika izin pembangunan dikeluarkan.
Jika ada bagian yang belum lengkap, maka pengembang harus segera menyelesaikannya. “Misalnya, jalan sudah dibangun tapi parit atau drainase belum ada. Maka pengembang wajib melengkapi dulu fasilitas itu agar sesuai dengan site plan,” tegasnya.
Langkah tegas ini diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan bisa menikmati hunian yang benar-benar layak. Dengan adanya regulasi yang mengikat, Disperkim berharap pengembang semakin disiplin dalam membangun perumahan.
“PSU ini bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial pengembang kepada warga yang membeli rumah. Jadi kualitasnya harus sesuai janji awal,” tambahnya.
Selain memberi manfaat bagi penghuni perumahan, serah terima PSU juga berdampak positif bagi pemerintah daerah. Setelah PSU diserahkan, pengelolaan fasilitas publik di dalam perumahan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Dengan begitu, pemeliharaan jalan lingkungan, saluran drainase, hingga penyediaan air bersih dapat dilakukan secara lebih terencana. “Ini penting agar fasilitas di perumahan tidak terbengkalai dan tetap berfungsi baik dalam jangka panjang,” jelasnya.
Disperkim Kukar juga memastikan bahwa proses serah terima dilakukan secara bertahap dan transparan. Semua pihak yang terlibat, baik pengembang maupun pemerintah, akan memperoleh informasi yang jelas mengenai apa saja yang harus dipenuhi.
“Kami ingin adanya kepastian hukum sekaligus kenyamanan bagi warga. Proses ini bukan untuk memberatkan satu pihak, melainkan untuk menjamin kualitas hunian masyarakat,” tutupnya. (*)